Pasal 425
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi peringatan tertulis 1 (satu) bagi BUJK Penanaman Modal Asing yang tidak memenuhi kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan melalui aplikasi usaha jasa konstruksi sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi dan pencatatan pengalaman. (2) Apabila BUJK Penanaman Modal Asing tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi peringatan tertulis 2 (dua). www.peraturan.go.id 2021, No.15 (3) Apabila BUJK Penanaman Modal Asing tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi peringatan tertulis (tiga) dan denda administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
