Pasal 424
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi peringatan tertulis 1 (satu) bagi kantor perwakilan BUJKA yang tidak memenuhi kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan melalui aplikasi usaha jasa konstruksi sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi dan pencatatan pengalaman. (2) Apabila kantor perwakilan BUJKA tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi peringatan tertulis 2 (dua). (3) Apabila kantor perwakilan BUJKA tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) dan denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
