Pasal 423
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
peringatan tertulis 1 (satu) bagi BUJK nasional yang
tidak memenuhi kewajiban laporan kegiatan usaha
tahunan melalui aplikasi usaha jasa konstruksi sistem
informasi jasa konstruksi terintegrasi dan pencatatan
pengalaman.
(2)
Apabila BUJK nasional tidak memenuhi kewajiban
dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan
sanksi peringatan tertulis 1 (satu) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi peringatan
tertulis 2 (dua).
(3)
Apabila BUJK nasional tidak memenuhi kewajiban
dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan
sanksi
peringatan
tertulis
(dua)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi peringatan
tertulis 3 (tiga) dan denda administratif untuk:
a.
BUJK
nasional
kualifikasi
kecil
sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b.
BUJK nasional kualifikasi menengah sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c.
BUJK
nasional
bersifat
spesialis
sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
BUJK
nasional
kualifikasi
besar
sebesar
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
