Pasal 422
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis 1 (satu) bagi usaha orang perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan melalui www.peraturan.go.id 2021, No.15 aplikasi usaha jasa konstruksi sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi dan pencatatan pengalaman. (2) Apabila usaha orang perseorangan tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi peringatan tertulis 2 (dua). (3) Apabila usaha orang perseorangan tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) dan denda administratif sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
