Pasal 421
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
dan
pengenaan denda administratif bagi usaha orang
perseorangan dan tenaga kerja konstruksi yang tidak
memenuhi kewajiban memiliki SKK konstruksi.
(2)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
usaha orang perseorangan sebesar 1% (satu
persen) dari semua nilai kontrak;
b.
BUJK nasional kualifikasi kecil sebesar 2% (dua
persen) dari semua nilai kontrak;
c.
BUJK nasional kualifikasi menengah sebesar 5%
(lima persen) dari semua nilai kontrak;
d.
BUJK nasional bersifat spesialis sebesar 5% (lima
persen) dari semua nilai kontrak;
e.
BUJK nasional kualifikasi besar sebesar 7%
(tujuh persen) dari semua nilai kontrak; dan
f.
BUJKA
kualifikasi
besar
dan/atau
BUJKA
spesialis sebesar 10% (sepuluh persen) dari
semua nilai kontrak.
(3)
Apabila usaha orang perseorangan dan badan usaha
tidak dapat memenuhi kewajiban dalam jangka waktu
(tiga
puluh)
Hari
sejak
pengenaan
sanksi
peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
penghentian sementara kegiatan berusaha hingga
terpenuhi kewajiban.
