Pasal 427
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
dan
pengenaan denda administratif bagi BUJK Penanaman
Modal Asing yang tidak memenuhi kewajiban struktur
permodalan dan kriteria teknis Penanaman Modal
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua
nilai kontrak.
(3)
Apabila
BUJK
Penanaman
Modal
Asing
tidak
memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis
dan pengenaan denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi penghentian
sementara
kegiatan
berusaha
hingga
terpenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
