PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 428
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan SBU konstruksi, masuk dalam daftar hitam perusahaan termasuk PJBU dan PJTBU. (2) Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan SBU konstruksi sebagaimana www.peraturan.go.id 2021, No.15 dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan permohonan Perizinan Berusaha baru paling cepat 3 (tiga) tahun setelah Perizinan Berusahanya dinyatakan dicabut.
