Pasal 429
(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan
sumber daya air dikenakan pencabutan Perizinan
Berusaha dilakukan dalam hal:
a.
pemegang
Perizinan
Berusaha
tidak
melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang
tercantum dalam Perizinan Berusaha; atau
b. pemegang
Perizinan
Berusaha
melakukan
penyalahgunaan Perizinan Berusaha.
(2) Dalam hal Perizinan Berusaha memerlukan konstruksi
pada
sumber
air,
selain
ketentuan
pencabutan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pencabutan Perizinan Berusaha juga dilakukan
apabila:
a.
pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Perizinan Berusaha; atau
b. pemegang
Perizinan
Berusaha
tidak
melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak ditetapkannya Perizinan
Berusaha.
(3) Dalam
hal
pemegang
Perizinan
Berusaha
tidak
melaksanakan
konstruksi
dapat
mengajukan
penyesuaian jadwal pelaksanaan konstruksi sebelum
jangka
waktu
(dua)
tahun
terhitung
sejak
ditetapkannya Perizinan Berusaha.
(4)
Perizinan Berusaha yang telah dilakukan penyesuaian
jadwal
pelaksanaan
konstruksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), tetap berlaku sesuai jadwal
pelaksanaan konstruksi yang telah disetujui.
