Pasal 430
(1) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air telah melakukan www.peraturan.go.id 2021, No.15 kegiatan konstruksi, tetapi bangunan tidak difungsikan selama 1 (satu) tahun setelah selesai dibangun atau terbengkalai selama 1 (satu) tahun sejak kegiatan konstruksi tidak dilanjutkan, Perizinan Berusaha dinyatakan batal. (2) Dalam hal Perizinan Berusaha telah melakukan kegiatan konstruksi yang terbengkalai dan dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka konstruksi yang terbangun harus dibongkar oleh pemegang Perizinan Berusaha. (3) Dalam hal Perizinan Berusaha telah berakhir atau batal karena tidak difungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap konstruksi yang terbangun: a. diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air apabila diperlukan dalam pengelolaan sumber daya air; b. dibiarkan jika tidak mengganggu sumber air dan pengelolaan sumber daya air; atau c. dibongkar jika membahayakan dan/atau mengganggu pengelolaan sumber daya air. (4) Dalam hal bangunan diputuskan harus dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, pembongkaran menjadi kewajiban pemegang Perizinan Berusaha. (5) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan dengan mengutamakan pelindungan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air. (6) Dampak atas keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b harus ditindaklanjuti dengan penetapan status asetnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
