Pasal 431
(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air wajib mematuhi norma, standar, www.peraturan.go.id 2021, No.15 prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko subsektor sumber daya air. (2) Pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air dilarang: a. menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air kepada pihak lain; b. menguasai sumber air; dan/atau c. menutup akses masyarakat terhadap sumber air yang diusahakan. (3) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air dilarang menghalangi dan harus membuka akses bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dalam melakukan tugas pengelolaan sumber daya air, termasuk pemantauan, evaluasi, Pengawasan dan pemeriksaan pada sumber air. (4) Pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara; c. pembekuan; dan/atau d. pencabutan.
