PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 432
Pemberi Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (4) kepada pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (2) dan/atau ayat (3).
www.peraturan.go.id 2021, No.15
