Pasal 489
(1) Pemegang izin stasiun radio yang menggunakan frekuensi radio tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau mengoperasikan stasiun radio tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam izin stasiun radio dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan c. penghentian sementara operasional stasiun radio yang tidak sesuai dengan peruntukan dan/atau tidak sesuai dengan parameter teknis. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai secara kumulatif dan bersamaan. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dicabut jika pemegang izin stasiun radio telah menyesuaikan penggunaan frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya dan/atau sesuai parameter teknisnya.
