Pasal 490
(1) Pemegang izin stasiun radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) dalam penggunaan frekuensi radio dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. penghentian sementara operasional stasiun radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai secara kumulatif dan bersamaan. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada www.peraturan.go.id 2021, No.15 ayat (1) huruf b dapat dicabut jika pemegang izin stasiun radio dalam penggunaan frekuensi radionya tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan. (4) Dalam hal penggunaan pita frekuensi radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), berpotensi menimbulkan bahaya bagi keamanan negara dan/atau keselamatan jiwa manusia, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
