Pasal 491
(1) Pemegang izin stasiun radio angkasa yang tidak mendaftarkan stasiun bumi secara berkala setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara operasional stasiun bumi yang tidak terdaftar; dan/atau d. pencabutan izin stasiun radio. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender. (3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran kesatu, pemegang izin stasiun radio belum mendaftarkan stasiun bumi, diberikan sanksi administratif berupa: a. denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. penghentian sementara operasional stasiun bumi yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemegang izin stasiun www.peraturan.go.id 2021, No.15 radio belum mendaftarkan stasiun bumi, diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
