Pasal 492
(1) Pelaku Usaha yang membuat, merakit, memasukkan alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memenuhi standar teknis, dikenai sanksi administratif berupa: a. denda administratif; b. pengenaan daya paksa polisional berupa penyitaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi; c. pencabutan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi; d. menarik kembali seluruh alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat; dan/atau e. penghentian layanan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi selama 1 (satu) tahun. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memiliki sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai kepada Pelaku Usaha secara kumulatif dan bersamaan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan kepada Pelaku Usaha yang membuat, merakit, dan/atau memasukkan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dimiliki.
www.peraturan.go.id 2021, No.15 (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan kepada Pelaku Usaha secara alternatif dan/atau kumulatif, dengan ketentuan sebagai berikut: a. sanksi administratif berupa denda administratif, pencabutan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi, dan menarik kembali seluruh alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dikenai kepada Pelaku Usaha secara kumulatif dan berbarengan. b. pemegang sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi tidak menarik kembali seluruh alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi selama (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang tidak memiliki sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
