Pasal 493
(1) Setiap orang yang memperdagangkan dan/atau menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan/atau tidak memenuhi standar teknis, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; www.peraturan.go.id 2021, No.15 c. pengenaan daya paksa polisional berupa penyitaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan/atau d. menarik kembali seluruh alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan 1 (satu) kali. (3) Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah teguran tertulis, masih memperdagangkan dan/atau menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat dan/atau tidak memenuhi standar teknis, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d secara kumulatif dan bersamaan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang yang memperdagangkan dan/atau menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
