Pasal 494
(1)
Pemegang
sertifikat
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi yang dengan sengaja menyampaikan
data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak
valid dalam pemenuhan persyaratan sertifikat alat
dan/atau perangkat telekomunikasi dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
pencabutan sertifikat alat dan/atau perangkat
telekomunikasi;
b.
penghentian layanan sertifikat alat dan/atau
perangkat telekomunikasi selama 2 (dua) tahun;
dan
www.peraturan.go.id 2021, No.15 c. menarik kembali seluruh alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara kumulatif dan bersamaan. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang menyampaikan data tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
