PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 495
Pelaku Usaha yang tidak melakukan pembayaran setelah terbitnya surat pemberitahuan pembayaran sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebanyak 2 (dua) kali dalam periode 1 (satu) tahun, dikenai sanksi administratif penghentian layanan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi selama 6 (enam) bulan.
