Pasal 496
(1) Pemegang sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dengan sengaja tidak memasang label pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penghentian layanan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi selama 6 (enam) bulan. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender. (3) Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis ketiga diberikan, pemegang sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi tetap tidak memasang label pada alat dan/atau www.peraturan.go.id 2021, No.15 perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Pemegang sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak melaporkan bukti pembuatan label alat dan/atau perangkat telekomunikasi sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi administratif peringatan tertulis.
