Pasal 497
(1) Pemegang sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak mengajukan perubahan data administrasi sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penghentian layanan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi selama 1 (satu) tahun. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender. (3) Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender, setelah teguran tertulis ketiga diberikan, pemegang sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi tetap tidak mengajukan perubahan data administrasi sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
