Pasal 488
(1)
Pemegang izin stasiun radio untuk dinas radio
komunikasi tertentu yang tidak menggunakan sinyal
identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap
pemancaran spektrum frekuensi radio dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara operasional stasiun radio;
dan/atau
c.
pencabutan izin stasiun radio.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang
waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(3)
Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
setelah teguran tertulis diberikan pemegang izin
stasiun
radio
tetap
tidak
menggunakan
sinyal
identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap
pemancaran spektrum frekuensi radio, diberikan
sanksi administratif berupa penghentian sementara
operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4)
Jika dalam waktu setelah penghentian sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
berakhir,
pemegang izin stasiun radio tetap tidak menggunakan
sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada
www.peraturan.go.id
2021, No.15
setiap
pemancaran
spektrum
frekuensi
radio,
diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin
stasiun radio.
