Pasal 487
(1)
Pemegang izin stasiun radio yang tidak melunasi biaya
hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin
stasiun radio sampai dengan tanggal jatuh tempo
dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif keterlambatan pembayaran
penerimaan negara bukan pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c.
penghentian
layanan perizinan penggunaan
spektrum frekuensi radio;
d.
penghentian sementara operasional stasiun radio;
dan/atau
e.
pencabutan izin stasiun radio.
(2)
Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan
denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dikenai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sanksi administratif berupa penghentian layanan
perizinan
penggunaan
spektrum
frekuensi
radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenai
bersamaan dengan teguran tertulis kesatu.
(4)
Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
kedua pemegang izin stasiun radio belum melunasi
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio dan/atau denda administratif,
dikenai sanksi administratif
berupa penghentian
www.peraturan.go.id
2021, No.15
sementara operasional stasiun radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d yang pengenaannya
bersamaan dengan teguran tertulis ketiga.
(5)
Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
ketiga pemegang izin stasiun radio belum melunasi
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio dan/atau denda administratif,
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin
stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e.
