Pasal 361
(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 360 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 huruf a
dilakukan apabila:
a.
setiap orang yang pertama kali melakukan
pelanggaran dikenai peringatan tertulis pertama;
b.
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah
dikenakan
peringatan
tertulis
pertama
sebagaimana dimaksud pada huruf a belum
diselesaikan permasalahannya atau melakukan
pelanggaran lain, dikenai peringatan tertulis
kedua; dan
c.
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah
dikenakan peringatan tertulis kedua sebagaimana
dimaksud pada huruf b belum diselesaikan
permasalahannya atau melakukan pelanggaran
lain, dikenai peringatan tertulis ketiga.
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa surat peringatan yang dikeluarkan oleh
www.peraturan.go.id
2021, No.15
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanian.
(4)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan produksi dan/atau peredaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 360 huruf b dikenakan selama
jangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam)
bulan untuk menyesuaikan dengan standar pada
subsektor sarana pertanian.
(5)
Sanksi
administratif
berupa
pencabutan
izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 huruf c
dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(6)
Penarikan
produk
dari
peredaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 360 huruf d menjadi tanggung
jawab pemegang nomor pendaftaran.
