PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 360
Setiap Pelaku Usaha sarana pertanian yang melanggar
ketentuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau
peredaran;
c.
pencabutan izin; dan
d.
penarikan produk dari peredaran.
