Pasal 359
(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 358 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pertanian,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 huruf a
dikenai kepada Pelaku Usaha paling banyak 2 (dua)
kali.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak peringatan tertulis diterima
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Pelaku Usaha tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai sanksi administratif
berupa penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau
peredaran disertai pembekuan nomor pendaftaran
atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358
huruf b.
(4)
Sanksi
administratif
berupa
pencabutan
nomor
pendaftaran atau izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 358 huruf c dilakukan apabila:
a.
setelah 60 (enam puluh) hari kalender Pelaku
Usaha tidak menindaklanjuti peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b.
setelah 30 (tiga puluh) hari kalender Pelaku
Usaha
tidak
menindaklanjuti
penghentian
sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau
peredaran disertai pembekuan nomor pendaftaran
atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Sanksi administratif berupa penarikan produk dari
peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358
huruf d dilakukan apabila:
a.
setelah 30 (tiga puluh) hari kalender Pelaku
Usaha tidak menindaklanjuti pencabutan nomor
pendaftaran atau izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (4); atau
b.
berdasarkan analisis Risiko keamanan pangan,
dan/atau kejadian luar biasa keamanan pangan.
(6)
Penarikan
produk
dari
peredaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat dilakukan tanpa
didahului peringatan tertulis, penghentian sementara
dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran disertai
pembekuan nomor pendaftaran atau Izin, maupun
pencabutan nomor pendaftaran atau Izin.
(7)
Penarikan
produk
dari
peredaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat disertai
penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau
peredaran
disertai
pembekuan
atau
pencabutan nomor pendaftaran atau izin.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(8)
Penarikan
produk
dari
peredaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Pelaku Usaha.
