PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 358
Setiap Pelaku Usaha ketahanan pangan yang melanggar
ketentuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau
peredaran
disertai
pembekuan
nomor
pendaftaran atau izin;
c.
pencabutan nomor pendaftaran atau izin; dan/atau
d.
penarikan produk dari peredaran.
