PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 357
(1) Pelaku Usaha pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha izin praktik dokter hewan dan izin pelayanan paramedik veteriner yang melakukan pelayanan jasa medik veteriner tidak dilengkapi izin praktik dokter hewan dan izin www.peraturan.go.id 2021, No.15 pelayanan paramedik veteriner, dikenai sanksi peringatan secara tertulis. (2) Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk menyesuaikan dengan standar. (3) Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar, dikenai sanksi penutupan kegiatan usaha.
