PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 356
(1)
Pelaku
Usaha
pada
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha
izin pelayanan jasa
laboratorium veteriner yang tidak:
a.
menyampaikan
laporan
pelayanan
jasa
laboratorium veteriner; dan/atau
b.
memenuhi standar pelayanan minimal,
dikenai sanksi peringatan secara tertulis.
(2)
Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing
paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk menyesuaikan
dengan standar.
(3)
Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha.
