Pasal 355
(1)
Pelaku
Usaha
pada
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha sertifikat nomor kontrol
veteriner yang:
a.
ditemukan
melakukan
penyimpangan
membahayakan kesehatan konsumen;
b.
tidak memenuhi persyaratan teknis unit usaha
produk hewan;
c.
tidak melakukan kegiatan usaha unit usaha
produk hewan selama 6 (enam) bulan berturut-
turut;
d.
memindahkan kegiatan unit usaha produk hewan
ke lokasi lain;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
e.
tidak mencantumkan nomor kontrol veteriner
pada label dan kemasan produk hewan; atau
f.
mengubah ruang lingkup jenis usaha,
dikenai sanksi peringatan secara tertulis.
(2)
Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing
paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk menyesuaikan
dengan standar.
(3)
Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha.
