PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 354
(1) Pelaku Usaha pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sertifikat cara pembuatan obat hewan yang baik dan sertifikat cara pembuatan pakan yang baik yang tidak: a. menjamin pembuatan obat hewan atau pakan sesuai dengan cara pembuatan yang baik; dan b. menyampaikan hasil audit internal/inspeksi, dikenai sanksi peringatan secara tertulis. (2) Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk menyesuaikan dengan standar. (3) Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha.
