Pasal 353
(1)
Pelaku
Usaha
pada
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha subsektor peternakan dan
kesehatan hewan meliputi:
a.
VHC pengeluaran hewan kesayangan dan hewan
laboratorium;
b.
VHC pengeluaran satwa;
c.
VHC pengeluaran kapsul gel;
d.
VHC pengeluaran telur specific phatogen free;
e.
izin pemasukan satwa; dan
f.
sertifikat veteriner,
yang tidak menyampaikan laporan realisasi dikenai
sanksi peringatan secara tertulis.
(2)
Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing
paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk menyesuaikan
dengan standar.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai sanksi tidak diterbitkan Perizinan Berusaha
untuk periode berikutnya.
