Pasal 352
(1)
Pelaku
Usaha
pada
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
Veterinary
Health
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Certificate (VHC) pengeluaran bahan pakan asal hewan
dan VHC pengeluaran black soldier fly:
a.
tidak menerapkan sistem jaminan mutu dan
keamanan pakan sesuai dengan pembuatan
pakan yang baik dan penanganan pakan yang
baik; dan/atau
b.
tidak menyampaikan laporan realisasi sesuai
dengan VHC,
dikenai sanksi peringatan tertulis.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10
(sepuluh) Hari untuk menyesuaikan dengan standar.
(3)
Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai sanksi tidak diterbitkan Perizinan Berusaha
untuk periode berikutnya.
