PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 351
(1) Apabila Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (1) huruf e dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (2) tetap tidak menyesuaikan dengan standar, dikenai sanksi penarikan produk hewan dari peredaran selama 1 (satu) bulan. (2) Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha.
