PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 273
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor perdagangan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
