PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 272
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor perindustrian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan
Paragraf 7 Sektor Perdagangan
