PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 271
(1)
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
270 ayat (2) dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1
(satu) kali masa berlaku Perizinan Berusaha.
(2)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 270 ayat (2) dilakukan dalam hal:
a.
Pelaku
Usaha
mengajukan
penetapan
penghentian
kegiatan
dan
pernyataan
pembebasan;
b.
adanya
laporan
terjadinya
penyimpangan
terhadap persyaratan dan kewajiban Perizinan
Berusaha; dan
c.
timbulnya keadaan darurat.
(3)
Pelaku Usaha wajib menindaklanjuti hasil Pengawasan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung
sejak laporan hasil Pengawasan diterima.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Paragraf 6
Sektor Perindustrian
