PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 270
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (2) dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara rutin atau insidental.
