PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 269
(1)
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor
ketenaganukliran dilakukan oleh kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran berdasarkan Peraturan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan:
a.
selama proses penilaian kesesuaian Perizinan
Berusaha; dan
b.
selama masa berlaku Perizinan Berusaha.
(3)
Pengawasan selama proses
penilaian kesesuaian
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan dalam bentuk verifikasi
lapangan.
(4)
Pengawasan selama masa berlaku Perizinan Berusaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2) huruf
b
dilakukan dalam bentuk surveilans.
