PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 268
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan pembinaan dan Pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran
