Pasal 267
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur,
bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala
Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 266 dalam melakukan Pengawasan dapat
www.peraturan.go.id
2021, No.15
berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan laporan tahunan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dalam melaksanakan
Pengawasan di provinsi.
(3)
Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
266 menyampaikan laporan tahunan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral dalam
melaksanakan
pembinaan
dan
Pengawasan
di
kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
