PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 274
(1) Terhadap kegiatan usaha subsektor perdagangan luar negeri khusus untuk kegiatan yang terkait dengan impor terhadap barang tertentu, dilaksanakan Pengawasan kegiatan perdagangan bidang impor setelah melalui kawasan pabean. (2) Tata cara Pengawasan kegiatan perdagangan bidang impor setelah melalui kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pengawasan sebagaimana diatur dalam www.peraturan.go.id 2021, No.15 Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
