PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 7
(1)
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
dilakukan
berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat
skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau
usaha besar.
(2)
Penetapan tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.
(3)
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan
mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan
data dan/atau penilaian profesional.
(4)
Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menentukan jenis Perizinan Berusaha.
