Pasal 6
(1)
Pemerintah
Pusat
menetapkan
kebijakan
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
(2)
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sektor:
a.
kelautan dan perikanan;
b.
pertanian;
c.
lingkungan hidup dan kehutanan;
d.
energi dan sumber daya mineral;
e.
ketenaganukliran;
f.
perindustrian;
g.
perdagangan;
h.
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
i.
transportasi;
j.
kesehatan, obat, dan makanan;
k.
pendidikan dan kebudayaan;
l.
pariwisata;
m.
keagamaan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
n.
pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan
transaksi elektronik;
o.
pertahanan dan keamanan; dan
p.
ketenagakerjaan.
(3)
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-
masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi pengaturan:
a.
kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang
lingkup
kegiatan,
parameter
Risiko,
tingkat
Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa
berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha;
b.
persyaratan
dan/atau
kewajiban
Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
c.
pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan
d.
standar
kegiatan
usaha
dan/atau
standar
produk.
(4)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
(5)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
Berbasis
Risiko
pada
masing-masing
sektor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3) huruf
b
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6)
Pedoman
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
huruf
c
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(7)
Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d pada
masing-masing
sektor
diatur
dengan
peraturan
menteri/kepala lembaga.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(8)
Penyusunan standar kegiatan usaha dan/atau standar
produk
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
dilakukan
secara
transparan,
memperhatikan
kesederhanaan persyaratan, dan kemudahan proses
bisnis dengan melibatkan Pelaku Usaha.
(9)
Penyusunan standar kegiatan usaha dan/atau standar
produk
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(8)
dilaksanakan
berdasarkan
pedoman
sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
(10) Peraturan
menteri/kepala
lembaga
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) ditetapkan setelah mendapat
persetujuan
Presiden
dan
berkoordinasi
dengan
kementerian
yang
menyelenggarakan
koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
di
bidang
perekonomian.
(11) Kementerian/lembaga,
pemerintah
provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, Administrator KEK dan
Badan Pengusahaan KPBPB dilarang menerbitkan
Perizinan Berusaha di luar Perizinan Berusaha yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(12) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-
masing sektor dilakukan pembinaan dan Pengawasan
oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali
kota,
Administrator
KEK,
atau
kepala
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-
masing.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
