PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 5
(1)
Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan,
persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik
fungsi.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masing-masing diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup,
dan bangunan gedung.
