PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 4
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku
Usaha wajib memenuhi:
a.
persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
b.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
