PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 3
Penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk
meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,
melalui:
a.
pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara
lebih efektif dan sederhana; dan
b.
Pengawasan
kegiatan
usaha
yang
transparan,
terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
