Pasal 185
(1)
Terhadap
lokasi
usaha
pada
kawasan
hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf
c dapat mencakup kegiatan:
a.
penggunaan kawasan hutan; dan
b.
pemanfaatan hutan.
(2)
Dalam hal kegiatan yang akan dilakukan oleh Pelaku
Usaha
menggunakan
kawasan
hutan
untuk
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan
produksi dan kawasan hutan lindung.
(3)
Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui persetujuan
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
(4)
Permohonan
dan
kelengkapan
persyaratan
pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diajukan melalui Sistem OSS.
(5)
Permohonan
dan
kelengkapan
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan untuk dilakukan
verifikasi.
(6)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kehutanan
melakukan
verifikasi atas pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang
dinotifikasi ke Sistem OSS.
(7)
Dalam
hal
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan tidak
memberikan notifikasi persetujuan atau penolakan ke
Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Lembaga OSS menerbitkan Izin pemanfaatan hutan.
Paragraf 6 Penggunaan Tenaga Kerja Asing
