PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 184
(1) Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. (2) Apabila dalam jangka waktu (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha tidak melaksanakan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai tata ruang, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
