PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 186
(1) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing melalui sistem elektronik yang diselenggarakan kementerian yang www.peraturan.go.id 2021, No.15 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan meneruskan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing kepada Lembaga OSS dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Paragraf 7 Pemasukan Data Profil Pelaku Usaha
