Pasal 187
(1) Pelaku Usaha harus melakukan klarifikasi kegiatan usaha berupa: a. kegiatan usaha utama; b. kegiatan usaha pendukung; dan/atau c. kantor cabang administrasi. (2) Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha. (3) Kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan: a. kegiatan yang bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha utama; b. tidak merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha; dan c. dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama. (4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat administratif.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
